Bejatigarut Logo
Login
Kembali ke Beranda
NINING KURNIASIH

Kades Cinta Mulya Jatinangor Sumedang Di Ringkus Polisi gegara Sabu Di kantor Desanya Tak ditahan Karena Pertimbangan ini.

Kades Cinta Mulya Jatinangor Sumedang Di Ringkus Polisi  gegara Sabu Di kantor Desanya Tak ditahan Karena Pertimbangan ini.
Beja Ti Garut 12 -12 - 2025 – Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Kepala Desa Cintamulya, SW (43), sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Meski sang kades positif narkoba, aparat memastikan bahwa yang bersangkutan tidak ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

SW akan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor.

"Rencananya, SW akan direhabilitasi di Lido," kata Kasat Resnarkoba Iptu Dadang Sutisna .

SW diamankan di kantor Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebelum kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan SW positif mengonsumsi narkotika golongan I.

Polres Sumedang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Penerapan Pasal 127 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan tersangka kepada proses rehabilitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW merupakan penyalahguna, bukan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.

Diberitakan sebelumnya, SW, Kepala Desa Cintamulya di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang hanya bisa hanya tertunduk lesu saat dihadirkan Aparat Kepolisian dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025).

Ia diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba usai aduan masyarakat adanya seorang kepala desa di Jatinangor mengonsumsi sabu, aduan tersebut beredar luas di media sosial.

Saat dipamerkan Polisi, SW terlihat mengenakan topi hitam, masker putih, kaos lengan panjang hitam, dan celana panjang warna krem.

"SW ditangkap di Kantor Desa Cintamulya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram. Informasi tersebut bernarasi seorang kepala desa di Jatinangor kerap mengonsumsi narkoba dan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba Polres Sumedang menindaklanjutinya.***Sep acu
0 Suka
0 Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar

Login untuk Berkomentar