Bejatigarut Logo
Login
Kembali ke Beranda
NINING KURNIASIH

MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN KE LOKASI PEMAKAMAN KAMPUNG SANTAKA DESA MANGUN ARGA CIMANGGUNG KELUARGA YANG DI TINNGALKAN PARA LELUHURNYA TAK TERIMA

MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN KE LOKASI PEMAKAMAN KAMPUNG SANTAKA DESA MANGUN ARGA CIMANGGUNG KELUARGA YANG DI TINNGALKAN PARA LELUHURNYA TAK TERIMA
Beja Ti Garut 5-12-2025 ,Pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat di pemakaman umum, termasuk di Desa Mangun Arga, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Praktik ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan lingkungan dan sosial.

Gangguan Estetika dan Norma Sosial,Hal ini merusak keserasian dan keindahan lingkungan pemakaman, yang seharusnya menjadi tempat yang dihormati, serta melanggar norma kesopanan dan etika di masyarakat.

Peraturan dan Sanksi
Di Indonesia, pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda). Sanksi bagi pelanggar bisa berupa:
Denda administratif: Hingga puluhan juta Rupiah (di beberapa daerah mencapai Rp50.000.000).
Kurungan pidana: Penjara paling lama 6 bulan.

Contoh Sanksi sosial: Seperti yang pernah terjadi di Sumedang, di mana warga mengembalikan sampah ke rumah pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai teguran keras.

Solusi dan Tindakan
Pemerintah Desa Mangunarga, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang dan pihak terkait lainnya (seperti ITB dan Unpad), telah berupaya mengembangkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk melalui TPS3R Mangun Berkah.

Jika Anda melihat adanya pembuangan sampah sembarangan di pemakaman umum, Anda dapat melakukan hal berikut:
Melaporkan masalah tersebut kepada aparat desa setempat atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.

Bisa dilaporkan ke Satpol PP atau Polsek setempat karena melanggar Perda.
Mengajak Diskusi Warga dan Tokoh Masyarakat:
Mengadakan sosialisasi atau musyawarah desa untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kebersihan pemakaman dan sanksi yang bisa diterapkan.
Membentuk kelompok pengelola sampah berbasis masyarakat, seperti TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle), yang telah diinisiasi di Desa Mangun Arga, untuk mengelola sampah secara berkelanjutan.
Memasang Papan Peringatan:
Memasang spanduk atau plang larangan membuang sampah yang mencantumkan sanksi denda atau pidana dapat memberikan efek jera.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah desa, masalah pembuangan sampah di area pemakaman umum dapat diatasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan menghormati para leluhur.

Ya, area pemakaman di Kampung Santaka, Desa Mangun Arga, Cimanggung, Sumedang, memang sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar, yang menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan serta mengganggu ketertiban umum, seperti laporan dari media lokal yang menyoroti kondisi ini. Warga setempat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah desa atau daerah untuk mengatasi masalah penumpukan sampah ilegal ini, termasuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang layak, karena lokasi makam yang seharusnya suci malah menjadi tempat pembuangan sampah.

Detail Masalah:
Lokasi: Pemakaman di Kampung Santaka, Desa Mangun Arga, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Aktivitas Ilegal: Warga membuang sampah rumah tangga dan sampah lainnya di area makam, bagi keluarga nya tak terima . Sebagai pemakaman di jadikan tempat sampah.

Dampak Negatif: Menimbulkan bau tidak sedap, sarang penyakit, pencemaran lingkungan, dan mengotori tempat yang sakral.
Keluhan keluarga nya yg telah mendahului atau leluhur di pemakaman merasa resah tidak terima , dan meminta solusi, seperti penertiban, peningkatan kesadaran, dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Tindakan yang Diharapkan:
Penegakan Aturan: Pemerintah desa menertibkan oknum yang membuang sampah sembarangan.
Penyediaan Fasilitas: Pengadaan tempat sampah komunal atau layanan pengangkutan sampah rutin untuk warga.

Edukasi Masyarakat: Kampanye kesadaran pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Jadi, isu ini adalah masalah nyata di wilayah tersebut dan sudah menjadi perhatian media serta warga keluarga nya atau leluhur yang di makam kan di sana terdampak. Oleh sampah dan pembakaran di area pemakaman tersebut . Bukan nya tempat sakral itu di pelihara. Bersama. Kita saling meng hotmati*** Sep acu
1 Suka
0 Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar

Login untuk Berkomentar