SMAN JATINANGOR DI DUGA MEMBIARKAN SOAL PENJUALAN SERAGAM OLEH KOMITE SEKOLAH
Beja Ti Garut 3-12-2025, Karena pihak Humas KCD VIII menyebut ada dugaan pelanggaran, orang tua lantas melakukan pelaporan kepada KCD VIII atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun selanjutnya, kata dia pihak KCD VIII malah meminta para orang tua untuk kembali bertemu dengan komite sekolah.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pelaporan, pihak sekolah melakukan pemberitahuan kalau barang-barang tersebut tidak wajib untuk dibeli.
"Katanya boleh membeli, boleh juga tidak. Tapi tidak secara resmi karena hanya disampaikan secara lisan," katanya.
Padahal sebagai lembaga resmi, seharusnya hal tersebut disampaikan secara resmi melalui surat. Disamping itu para orang tua juga merasa heran dengan harga yang dinilai terlalu tinggi. Dia menyontohkan, untuk kartu pelajar, harga yang dipatok mencapai Rp47. 000 yang jauh lebih mahal apabila mencetak satuan di digital printing. Pun dengan seragam yang lebih mahal.
Komite sekolah sendiri beralasan dilakukan subsidi silang untuk siswa kategori miskin ekstreme.
"Komite sekolah juga mengatakan kalau pihak konveksi harus memberi subsidi. Itu tidak masuk akal, karena yang namanya konveksi itu bisnis yang mencari keuntungan," tegasnya.
Secara keseluruhan, dia menduga komite sekolah tidak ada transparansi dalam penjualan seragam dan barang lainnya kepada orang tua siswa Kelas X SMAN Jatinangor.
Pihak KCD VIII dan SMAN Jatinangor belum memberikan respon terkait masalah tersebut. Pesan singkat yang dikirim ayobandung belum dibalas.***Sep acu
Komentar (0)
Belum ada komentar