Bejatigarut Logo
Login
Kembali ke Beranda
NINING KURNIASIH

PEMKAB GARUT DI DORONG PERKUAT KESEJAHTERAAN DAN MARTABAT GURU

PEMKAB GARUT DI DORONG PERKUAT KESEJAHTERAAN DAN MARTABAT GURU
Beja Ti Garut 26 -11- 2025 -Pemkab Garut mendapat dorongan dari Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut untuk memperkuat langkah-langkah peningkatan martabat dan kesejahteraan guru melalui forum Diskusi Publik Milad ke-XIX SEGI di Aula Rektorat Institut Pendidikan Indonesia Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul

Diskusi publik tersebut menjadi ruang bertukar gagasan untuk merespons kebutuhan profesional guru di Kabupaten Garut.

Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Erom Suparman menyampaikan apresiasi atas eksistensi SEGI yang memasuki usia ke-19 tahun.

“Kami terutama mengucapkan selamat kepada SEGI yang miladnya sekarang sudah tidak terasa sudah ke-19, SEGI sampai sekarang masih tetap eksis dalam melaksanakan fungsinya keorganisasiannya,” ujar Erom.

Peningkatan kualitas kompetensi guru dinilainya hanya dapat dicapai apabila kesejahteraan mereka terpenuhi, termasuk melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai pintu memperoleh sertifikat profesional dan tunjangan tambahan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Saepulloh menyampaikan selamat atas Milad SEGI dan berharap organisasi tersebut terus hadir bagi guru.
Saepulloh menyoroti makna martabat dan kesejahteraan sebagai fondasi profesi guru yang diukur dari jati diri, kehormatan, dan marwah.

“Tidak mungkin hadir yang namanya martabat dan tidak ada pendidikan, lantas apa bagian yang terpenting dari martabat itu, untuk menjaga martabat seorang guru itu satu tentang kecerdasan, dua tentang kesantunan, tiga tentang akhlakul karimah,” tegas Saepulloh.

Ketua SEGI Kabupaten Garut Gunawan menjelaskan bahwa tema diskusi publik merupakan aspirasi anggota, sekaligus ajakan agar guru berperan aktif dalam meningkatkan harkat profesinya.

“Kan yang akan diangkat harkat dan martabatnya itu kan bapak ibu guru, harkat martabat bapak ibu guru tidak mungkin diangkat oleh orang lain, pasti harus oleh bapak ibu guru,” kata Gunawan.

Gunawan menambahkan bahwa pemahaman regulasi dan aturan profesi seperti Undang-Undang Guru dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait guru menjadi langkah dasar untuk memperkuat martabat diri para pendidik***sep acu
0 Suka
0 Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar

Login untuk Berkomentar